Irjen Dedi Pimpin Evaluasi Penggunaan Senpi, Cegah Kasus Polisi Tembak Polisi Terulang

Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta, VIVAPolri mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh anggotanya supaya peristiwa polisi tembak polisi di Solok Selatan dan kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang yang tewas terkena tembakan polisi tidak terjadi lagi.

Surabaya Jadi Panggung Uji Kompetensi dan Kepemimpinan Sespimmen Polri

"Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum (Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo) akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Rabu, 27 November 2024.

Senjata api (foro ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Polisi Gadungan Ngaku Tugas di Polda Sumut, Nikahi Wanita lalu Kuras Uang Mertua Rp 10 Juta

Korps Bhayangkara pun akan mengevaluasi pemakaian bodycam pada anggota. Masukan dari masyarakat diharap bisa buat Polri lebih baik lagi ke depannya.

Kata dia, semuanya bakal dievaluasi. Selain Irwasum, tim Badan Reserse Krimknal Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pun turun untuk evaluasi. Hal ini diharap bisa mengantisipasi peristiwa terulang agar Polri jadi lebih baik lagi.

Korban Dugaan Pemerasan Anggota Polri di Makassar Minta Pendampingan LBH

"InsyaAllah mohon doanya sehingga ke depan tidak akan lagi terjadi kejadian semacam ini, mudah-mudahan polisi bisa lebih baik ke depan," katanya.

Adapun, bodycam atau body camera merupakan kamera yang dilengkapi audio dan visual yang dipasang pada tubuh polisi di lapangan. Setiap personel nantinya diwajibkan merekam peristiwa atau saat bertugas di lapangan dengan cara bodycam ditempel pada badan setiap personel saat patroli.

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono

Menko AHY: Sudah Saatnya Pemerintah Tindak Tegas Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

AHY juga menyoroti bahwa penindakan atas pelanggaran kendaraan over dimension dan over loading tidak boleh hanya berhenti pada sopir di lapangan.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025