Korban TPPO di Myanmar Minta Pemerintah Indonesia Segera Pulangkan Mereka

Ilustrasi perdagangan manusia/TPPO.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Warga Indonesia yang menjadi korban TPPO di wilayah konflik di Myanmar, berharap bantuan dari pemerintah Indonesia agar segera memulangkan mereka. Ancaman penjara dialami bila target kerja tidak terpenuhi.

Temuan Baru KPK soal Korupsi Kuota Haji, Milik Petugas Kesehatan Diperjualbelikan

Warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, mengharapkan bantuan Pemerintah RI supaya mereka bisa segera dipulangkan ke tanah air, kata ayah dari salah satu WNI tersebut.

"Anak saya yang saat ini masih ditahan di Myanmar minta segera dipulangkan. Di kantor hanya tersisa orang Indonesia. Sangat membutuhkan bantuan Pemerintah Indonesia segera," kata RD, ayah salah satu korban, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, dikutip dari Antara.

Keluarga Korban Minta Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Diproses Hukum: Lantai Atas Dicor tapi di Bawah Santri Salat

RD mengaku baru dapat berkomunikasi lagi dengan anaknya setelah empat hari tidak ada kabar. "Hari ini kami baru bisa chat lagi. Empat hari terakhir dia seperti putus asa. Intinya sangat mengharapkan bantuan pemerintah segera," katanya.

Menurut RD, jumlah pekerja di kantor anaknya sudah berkurang sehingga pengawasan terhadap sang anak dan WNI lainnya semakin ketat.

Trump Naikkan Biaya Visa H-1B Jadi Rp1,6 Miliar, Startup Global 'Untung' Besar

Dia menambahkan bahwa hukuman di penjara karena tidak memenuhi target kerja masih dihadapi anaknya bersama warga negara lainnya.

"Masih terjadi dan akhir bulan ini ada rencana akan dipenjara karena tidak memenuhi target kerja," ucapnya.

Selain itu, lanjut RD, anaknya bersama pekerja lain pun hanya mendapat dua kali jatah makan dalam sehari yakni pukul 9 dan jam 3 pagi waktu setempat dengan durasi 30 menit.

"Waktu makan dibatasi hanya 30 menit. Lima belas menit pertama untuk antre makanan dan sisanya untuk makan," katanya mengutip keterangan anaknya.

RD juga menyampaikan harapannya agar anaknya dapat segera dipulangkan ke tanah air bersama WNI lainnya.

Sebelumnya, RD telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam upaya pemulangan anaknya bersama WNI lain yang ditahan di Myanmar.

Pada 26 November 2024, RD juga telah melaporkan kasus anaknya ke 'Lapor Mas Wapres!' dan pengaduan yang masuk tersebut akan diproses dalam 14 hari kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya