Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • ist

Jakarta​, VIVA – Polda Metro Jaya kembali mencetak kemajuan signifikan dalam pengungkapan kasus judi online (judol) yang menyeret nama sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dilarang Mendikdasmen dan DPR, Ini 8 Fakta Mencengangkan Game Roblox yang Jarang Diketahui Orang Tua

Dua tersangka baru berhasil diringkus polisi dai Penyidik Polda Metro Jaya, menambah daftar panjang pelaku yang terlibat dalam jaringan kriminal ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah AA dan F alias W alias A, yang ditangkap pada 26 dan 28 November 2024.

Gegara Banyak Adegan Kekerasan, DPR Desak Komdigi Blokir Roblox: Masa Depan Anak Bisa Rusak!

"Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," kata Ade Ary, Sabtu 30 November 2024 dikutip dalam keterangan resminya.

Situs judi online (judol) yang diblokir Kemenkomdigi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong
Polisi Membantah! Pelapor Pemain Judol di Jogja Bukan Bandar

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AA, yakni uang dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400, satu unit ponsel dan 9 buku rekening tersangka AA.

Sedangkan dari tersangka F alias W alias A, disita uang tunai sebesar Rp720 juta dan satu unit ponsel.

Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam kasus ini telah mencapai 26 orang. “Namun, kami masih memburu empat tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu J, JH, F, dan C,”  ucap Ade Ary.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Jabar Tertinggi Pemain Judol Dapat Bansos, Dedi Mulyadi Minta Disetop: Itu Kejahatan

Jawa Barat menjadi provinsi tertinggi yang teridentifikasi penerima bansos bermain judol selama semester pertama 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025