Polisi Membantah! Pelapor Pemain Judol di Jogja Bukan Bandar
- ANTARA/Luqman Hakim
Bantul, VIVA - Polisi mengungkap siapa pelapor para pemain judi online di Yogyakarta yang buat rugi bandar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi Saprodin mengungkap, hal ini terkuak dari tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Bukan (pelapor bukan bandar)," ujarnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dia mengklaim, pihaknya tak punya relasi terlebih kerjasama dengan bandar judol. Polisi tak tahu kebenaran informasi berkembang di media sosial yang mengatakan bandar rugi buntut lima pelaku.
Lebih lanjut pihaknya masih mendalami kasus ini termasuk mengusut para bandar. Tapi, pihaknya tidak mengungkap detail perkembangan demi kepentingan penyidikan.
"Itu (merugikan bandar) asumsi dari mana? (Yang beredar di media sosial) itu kan membias," ujar dia.
Untuk diketahui, satu per satu cara para pemain judi online mencari celah demi meraup untung akhirnya terbongkar.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang ternyata disulap menjadi 'markas besar' para pemain judi online. Lima orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Slamet Riyanto saat konferensi pers. Kelimanya yakni RDS (32); EN (31); DA (22) asal Bantul; serta NF (25) dari Kebumen; dan PA (24) dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka bukan bandar, tapi pemain yang memanfaatkan algoritma situs judi online demi keuntungan pribadi.
“RDS bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” ucap dia dikutip Rabu, 6 Agustus 2025.
