Air Mata di Sidang: Terdakwa Bangga Tolak Seret Nama Budi Arie dalam Kasus Judol Kominfo

Adriana Angela Brigita
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beking situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi Digital (dulu Kominfo), Adriana Angela Brigita, tampil penuh emosi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Komdigi Ungkap Tujuan Penerapan Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos

Dalam sidang, Adriana mengaku tidak menyesal meski harus duduk di kursi pesakitan, lantaran memilih untuk tetap berada di jalur kebenaran. Ia bahkan menyatakan bangga karena telah menolak ajakan untuk menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, ke dalam pusaran kasus yang juga menjerat suaminya, Zulkarnaen Apriliantony.

“Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal," ujarnya.

Bikin Geleng Kepala, Tanah Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Disita

Adriana mengungkap, dirinya dan sang suami sempat mendapat tekanan agar menyebut nama Budi Arie dalam persidangan. Namun, keduanya memilih untuk tetap diam dan tidak menggiring opini publik ke arah yang salah.

Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.

Cheryl Darmadi Jadi Buronan Internasional, Interpol Siap Terbitkan Red Notice

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang disebut-sebut sebagai koordinator dalam klaster kasus tersebut. Tony dituntut 9 tahun penjara karena dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Jaksa menilai, terdakwa kerap berbelit-belit dan menyulitkan proses pembuktian.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online. Daya rusak aksinya bersifat nasional, dan yang bersangkutan juga sudah menikmati hasilnya," kata Jaksa di hadapan majelis hakim.

Wapres Gibran Sambut Kedatangan Prabowo di Bandara Halim Perdanakusumah

Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menjelaskan tahapan mediasi merupakan hal yang harus ditempuh dalam perkara perdata

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025