Air Mata di Sidang: Terdakwa Bangga Tolak Seret Nama Budi Arie dalam Kasus Judol Kominfo
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) beking situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi Digital (dulu Kominfo), Adriana Angela Brigita, tampil penuh emosi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Dalam sidang, Adriana mengaku tidak menyesal meski harus duduk di kursi pesakitan, lantaran memilih untuk tetap berada di jalur kebenaran. Ia bahkan menyatakan bangga karena telah menolak ajakan untuk menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, ke dalam pusaran kasus yang juga menjerat suaminya, Zulkarnaen Apriliantony.
“Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal," ujarnya.
Adriana mengungkap, dirinya dan sang suami sempat mendapat tekanan agar menyebut nama Budi Arie dalam persidangan. Namun, keduanya memilih untuk tetap diam dan tidak menggiring opini publik ke arah yang salah.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang disebut-sebut sebagai koordinator dalam klaster kasus tersebut. Tony dituntut 9 tahun penjara karena dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Jaksa menilai, terdakwa kerap berbelit-belit dan menyulitkan proses pembuktian.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online. Daya rusak aksinya bersifat nasional, dan yang bersangkutan juga sudah menikmati hasilnya," kata Jaksa di hadapan majelis hakim.
