Kapolri Sebut 469 Pengguna Narkotika Telah Direhabilitasi Dalam Sebulan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan bahwa pihaknya serius dengan program rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Menurut catatan kepolisian, 469 pengguna narkoba telah diberikan rehabilitasi dalam sebulan, terhitung sejak 4 November-4 Desember 2024. 

"Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang saat ini kami lakukan rehabilitasi," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Listyo mengatakan pemberian rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan penilaian atau assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan diputuskan oleh pengadilan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Program rehabilitasi disebut sebagai upaya untuk mengurangi jumlah napi narkoba yang dilaporkan mayoritas berasal dari pengguna dan pengedar.

Listyo pun memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas bandar maupun pengedar. Terlebih, pelaku berstatus residivis. 

"Pada pelaku pengedar atau bandar yang berkali-kali tertangkap, keluar masuk, keluar masuk, saya minta untuk seluruh jajaran memberikan tindakan tegas. Saya yang tanggung jawab," ujar Listyo.

Penegasan ini Listyo sampaikan saat membahas pengawasan bagi mantan pengguna narkoba yang bebas dengan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.

Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri

Kapolri menekankan restorative justice hanya diberikan kepada orang yang lolos assessment atau penilaian untuk diberikan rehabilitasi. 

"Dan mereka dinyatakan kelompok yang harus direhab tentunya dilakukan pengawasan oleh APH (aparat penegak hukum) dan dilakukan assessment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh penggunaan narkoba," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Kapolri Ungkap Kabar Terbaru Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Disidik

Listyo tidak ingin upaya keadilan restoratif malah jadi ajang akal-akalan para pengedar atau bandar. Maka dari itu, dia meminta agar pengawasan untuk restorative justice diperketat.

"Sehingga kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah olah ikut rehab, supaya tidak diproses. Namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan," ujarnya.

Pertamina Group Kembangkan Pusat Rehabilitasi Orang Utan di Kalimantan Timur
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto

Irjen Karyoto Dibikin Viral Ngamuk ke Kapolri, Pelaku Penyebar Isu Langsung Diburu

Polda Metro Jaya memburu pemilik akun medsos menyebar narasi dirinya marah ke Kapolri terkait rotasi jabatan.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2025