Ketua KPK: Pemeriksaan LHKPN Masih Temukan Indikasi Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Budi Gunawan, Nawawi Pomolango, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Hakordia 2024
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menyinggung soal setoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN bagi pejabat negara. KPK menyebut, LHKPN menjadi sebuah kewajiban untuk pejabat negara.

Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan, bahwa salah satu pencegahan adanya tindak pidana korupsi yakni lewat LHKPN. Sikap pencegahan korupsi itu memang sudah tertuang dalam Undang-undang 19 Tahun 2019 atau UU KPK.

"Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," ujar Nawawi Pomolango, di acara Hakordia 2024 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Senin 9 Desember 2024.

Nawawi menjelaskan, pihaknya di komisi antirasuah tersebut kerap kali masih menemukan kasus rasuah lewat LHKPN pejabat negara .

"Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," kata Nawawi.

Nawawi mengharapkan, setiap lembaga negara bisa menjadikan instrumen LHKPN sebagai sebuah kewajiban setiap penyelenggara negara.

"Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya," sebutnya.

KPK Sudah Setor Rp 2,4 Triliun ke Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan dana hasil perampasan dari para koruptor untuk melakukan asset recovery ke negara sebanyak Rp 2,4 triliun. Dana tersebut didapatkan dari hasil perampasan aset sejumlah perkara kasus korupsi.

"Dari sejumlah penanganan perkara di tahun 2020- 2024 KPK berhasil melakukan asset recovery yang menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak PNBP sebesar Rp2.490.470.167.594," ujar Ketua KPK Nawawi Pomolango di acara Hakordia 2024 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Senin 9 Desember 2024.

Rencananya acara peringatan Hakordia 2024 bakal digelar selama dua hari. Acara digelar pada 9-10 Desember 2024.

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan untuk setoran ke kas negara khusus di tahun 2024 yakni sebanyak Rp 677.593.085.560.

"Khusus untuk tahun 2024, total asset recovery adalah sebesar Rp 677.593.085.560," ucapnya.

Nawawi Pomolango mengatakan bahwa lembaga antirasuah sudah berhasil menindak sebanyak 597 kasus korupsi. Ratusan kasus yang berhasil ditindak itu, merupakan perolehan tindakan kasus oleh KPK dalam kurun waktu selama 5 tahun lamanya.

"Pada upaya penindakan antikorupsi tahun 2020-2024 ini atau selama kurang lebih 5 tahun ini, KPK telah menangani 597 perkara," kata dia.

Punya Banyak Mobil Mewah dan Tanah, Total Harta Bupati Pati Sudewo Tembus Rp 31,5 Miliar

Pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya diberikan efek jera berupa hukuman pidana. Koruptor juga dirampas seluruh asetnya yang berdasar dari hasil korupsi.

"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal," tukasnya.

Naikkan PBB-P2 250 Persen dan Disebut KPK Diduga Terima Dana Kasus DJKA, Segini Harta Kekayaan Bupati Pati Sudewo

Diketahui, Hakordia 2024 mengambil tema ‘Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’. 

KPK Bongkar 'Dosa' Bupati Pati Sudewo, Diduga Terima Suap Kasus DJKA
Ilustrasi gambar : Hukum

Legislator Rizki Faisal Usul Pimpinan Komisi III Gelar RDP Bahas Keseriusan Penanganan Perkara di Kejaksaan hingga KPK

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Rizki Faisal, mengusulkan kepada pimpinan komisi III agar dapat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025