Hakim Sebut Hasto Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan vonis Hasto di dalam kasus Harun Masiku.

Menkum Supratman Bilang Meski Perkara Belum Inkrah, Tetap Bisa Diampuni

Hakim menilai perbuatan Hasto tidak mendukun program pemerintah untuk memberantas korupsi. Selain itu, Hasto juga dinilai merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa
Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong

"Keadaan memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas," ucap hakim bacakan vonis Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hakim juga membeberkan hal yang meringankan vonis Hasto di kasus Harun Masiku. Hasto dinilai bersikap sopan selama persidangan. Hasto juga disebut belum pernah dihukum, telah mengabdi kepada negara dan memiliki tanggungan keluarga.

Respons Gibran soal Pemberian Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

"Keadaan meringankan Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," kata hakim.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun Penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adapun Hasto Kristiyanto diduga melakukan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto saat membacakan vonis di ruang sidang, Jumat, 25 Juli 2025. 

Namun, hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap di perkara Harun Masiku.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik

Photo :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Anggota majelis hakim, Sunoto mengungkapkan fakta dan analisis majelis hakim terhadap pembuktian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur delik perintangan penyidikan.

"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar Sunoto di dalam ruang sidang.

Sunoto menjelaskan KPK masih tetap bisa melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan dibuktikan adanya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020. Ia menambahkan ponsel yang dituduh direndam masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

Sprindik itu kemudian ditindaklanjuti hingga tahap persidangan di pengadilan. Kemudian, Hasto juga dinilai tak terbukti memerintahkan staf khususnya, Kusnadi untuk merendam handphone pada 6 Juni 2024.

"HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya