Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto: Saya Terima dalam Konteks Ketidakadilan
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menyatakan menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus suap PAW Harun Masiku.
Namun, ia menegaskan bahwa penerimaannya itu bukanlah bentuk pengakuan bersalah, melainkan bentuk kesadaran atas kondisi hukum yang menurutnya telah digunakan sebagai alat kekuasaan.
“Karena itulah terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Bahwa tema menggugat keadilan itu akan selalu relevan,” ujar Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
- Dok. Istimewa
Ia menyebut telah mengantisipasi putusan tersebut sejak awal, bahkan sejak bulan April, karena informasi yang ia terima menyebutkan bahwa putusannya telah diukur dalam rentang 3,5 hingga 4 tahun.
“Saya sudah mengetahui informasi-informasi terkait angka 3,5 tahun sampai 4 tahun. Maka saya memutuskan saat itu, saya menghitung bahwa bulan April saya sudah mengetahui adanya tuntutan sekian, adanya hukuman sekian,” ucapnya.
Dalam konteks itu, Hasto menegaskan bahwa proses peradilan yang menimpanya bukan sekadar soal hukum, tetapi juga erat kaitannya dengan manuver politik untuk mengganggu konsolidasi partai menjelang Kongres PDI Perjuangan.
“Apalagi ini berkaitan juga dengan agenda konsolidasi partai. Sejak awal dikatakan bahwa ada yang mau mengganggu Kongres PDI Perjuangan, mau mengawut-awut Kongres,” ungkapnya.
Meski demikian, Hasto tetap menyampaikan penghormatan terhadap lembaga peradilan dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada tim penasihat hukum serta seluruh kader PDIP dari tingkat pusat hingga akar rumput yang terus memberikan dukungan selama proses persidangan.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
- Dok. Istimewa
“Kepada seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDI Perjuangan, kami mengucapkan terima kasih. Sejak awal proses ini, ketika bulan Januari 2020 terjadi OTT, itu sudah ada motif politik,” kata Hasto.
“Kepada simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan khususnya dari DPP, DPD, DPC dan seluruh anak ranting, ranting, PAC hingga Repdem dan Satgas partai kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya,” lanjutnya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa kepalanya tetap tegak dalam menghadapi putusan ini, dan bahwa perjuangan untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan terus ia lanjutkan.
“Dengan putusan ini, kepala saya tegak, karena kita terus akan melawan berbagai ketidakadilan itu. Kita akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia betul-betul dapat terwujud," pungkasnya.