Pemerintah Indonesia Pastikan Mary Jane Berstatus Narapidana Setibanya di Filipina

Proses penandatanganan berkas pemindahan terpidana mati Mary Jane dari Indonesia ke Filipina
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Pemerintah Indonesia memastikan Mary Jane Veloso masih berstatus narapidana ketika tiba di Filipina. Di mana, Mary Jane terpidana mati kasus narkotika menjadi salah satu narapidana yang akhirnya dipulangkan atau dipindahkan ke negara asal.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, untuk pemindahan narapidana atas nama Mary Jane dari Indonesia ke Filipina masih berstatus narapidana.

"Mary Jane masih narapidana dan di Filipina akan dilakukan sama seperti di Indonesia," katanya di Terminal 2 F, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 17 Desember 2024.

Setibanya di Bandara Manila, Mary Jane akan dilakukan proses hukum lanjutan dengan kembali dimasukkan ke dalam penjara.

Topan Co-May Landa Filipina, Sekolah dan Kantor Pemerintah di 34 Provinsi Ditutup

"Setibanya di Filipina, Mary Jane akan dimasukkan ke penjara, nantinya proses hukumnya sesuai dengan perjanjian, sesuai dengan hukum di negara sana (Filipina). Nanti pemerintah Filipina akan menentukan hukuman selanjutnya," ujarnya.

Lanjut dia, pada proses pemulangan tersebut, kedua belah pihak menegaskan penghormatan terhadap sistem hukum masing-masing negara.

Vadel Badjideh Jadi Rajin Ngaji Selama di Penjara, Ngarep Jadi Kiai Usai Keluar Bui

"Kesepakatan ini tidak mengurangi kedaulatan hukum Indonesia, termasuk putusan pengadilan Indonesia yang berlaku dalam kasus Mary Jane Veloso, dan Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," ungkapnya.

Topan Co May menerjang Filipina menyebabkan banjir dan longsor

Topan Co-May Terjang Filipina, 25 Tewas-278 Ribu Orang Mengungsi

Topan Co-may menerjang wilayah kota Agno di provinsi Pangasinan Filipina Utara dengan kecepatan angin maksimum 120 kilometer (74 mil) per jam

img_title
VIVA.co.id
25 Juli 2025