KPK: Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Rendam Ponselnya

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap hingga perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. KPK menyebut Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel genggamnya.

Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa perintah dari Hasto Kristiyanto kepada Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya terjadi pada 8 Januari 2020. Hal itu dilakukan ketika KPK tengah mengusut kasus korupsi yang menyeret Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

"Bahwa tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelepon Harun Masiku, supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.

Respons Gibran soal Pemberian Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Setyo menjelaskan, Hasto juga sempat mengumpulkan sejumlah saksi yang memiliki hubungan dengan kasus korupsi Harun Masiku.

Beri Abolisi-Amnesti, Kalkulasi Prabowo untuk Kepentingan Negara Dinilai Tepat

"HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata dia.

Maka itu, KPK akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Menkum Supratman Bilang Meski Perkara Belum Inkrah, Tetap Bisa Diampuni

Supratman menjelaskan pengampunan untuk pihak yang terjerat kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025