Kader Nasdem Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Ini Kata Saan Mustopa

Anggota DPR RI Satori di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menghormati pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap salah satu Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

RUU Perampasan Aset Mandek di Era Jokowi, Mahfud MD Tantang Prabowo Sahkan: Jangan Wacana Lagi!

“Ya kita ikuti proses hukum saja, nanti saya akan cek semuanya,” kata Saan dilansir Antara pada Minggu, 29 Desember 2024.

Saan Mustopa di Kongres ke III Partai NasDem

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Sahroni Bakal Mundur dari Anggota DPR? Waketum NasDem Bilang Begini

Menurut dia, tidak semua Anggota DPR RI bisa mengakses dana CSR tersebut. Untuk itu, dia meminta kepada Anggota DPR RI yang bisa mengakses CSR Bank Indonesia agar digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI ini berharap tidak ada masalah yang menimpa Anggota Fraksi Partai Nasdem yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia tersebut.

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mobil Mercy Milik BJ Habibie dari Hasil Uang Korupsi

Diketahui, Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa dua Anggota DPR RI terkait dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan CSR Bank Indonesia.

Adapun, dua Anggota DPR RI yang diperiksa yaitu Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan terhadap dua Anggota DPR RI tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi pada Jumat, 27 Desember 2024.

Ilustrasi barang bukti yang disita KPK.

RUU Perampasan Aset Mandek 17 Tahun, Kenapa DPR Tak Kunjung Sahkan?

RUU Perampasan Aset mandek 17 tahun sejak diusulkan 2008. Meski berulang kali masuk Prolegnas prioritas, hingga 2025 belum juga disahkan DPR dan pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025