Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, menilai bahwa mantan Menkopolhukam Mahfud MD bisa dikenakan pasal 310 dan pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan pasal 433 UU KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.

Batal ke IPDN, Prabowo Bakal Bertemu PM Anwar Ibrahim Sore Ini

Hal itu disampaikan Romli saat menanggapi pernyataan Mahfud yang menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

Selain pasal di dalam KUHP, Romli menyebutkan, Mahfud MD juga bisa dijerat pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.

Presiden Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda, Diskusi soal Teknologi hingga Ekonomi Global

Mahfud MD

Photo :
  • YouTube Mahfud MD Official

Romli mengungkapkan bahwa Mahfud MD bukanlah seorang ahli atau profesor dalam hukum pidana. Sehingga, menurut Romli, bisa dimaklumi jika seorang Mahfud MD tuna dalam masalah pidana.

Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Beresiko Tersangkut Kasus Korupsi

“Kesalahan dia (Mahfud MD) satu-satunya adalah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena pasal 45 UU ITE,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, 31 Desember 2024.

Romli menjelaskan, tuduhan pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan Mahfud MD dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

“Pertama, ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tipikor dan kedua secara sadar melakukannya bersama-bersama. Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” ujarnya.

Oleh karena itu, Romli menegaskan, pasal 55 KUHP itu tidak bisa diterapkan kepada Prabowo Subianto.

Momen Presiden RI Prabowo Subianto menyambut langsung kedatangan PM Malaysia Anwar Ibrahim di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (sumber foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

PM Anwar Bakal Temui Prabowo, Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Mendagri, Tito Karnavian mengatakan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim akan bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas konflik Thailand-Kamboja.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025