MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada, Sidang Perdana 8 Januari 2025

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Adapun sidang perdana sengketa Pilkada dimulai pada 8 Januari 2025 mendatang. 

Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Ulang Barito Utara, Putusan MK Bisa Bikin Efek Jera

"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Atalarik Syah Rela Serahkan Mobil Demi Selamatkan Rumah dari Eksekusi

Dari ratusan permohonan itu, Suhartoyo menjelaskan sebanyak 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup). Kemudian, 23 permohonan sengketa Pilgub dan 49 permohonan sengketa Pilwalkot.

Dalam rangka persiapan sidang sengketa Pilkada, Suhartoyo dan jajaran MK sudah melaksanakan bimbingan teknis. Selain itu pula, ia dan jajarannya juga melakukan pembaruan regulasi tentang tata beracara permohonan hasil perselisihan atau sengketa Pilkada.

Sengketa Tanah Atalarik Syah Berakhir Damai, Ini Isi Kesepakatannya

"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," pungkasnya.

Direktur Eksekutif lndikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyarankan revisi UU Pemilu harus mengatur batas maksimal koalisi untuk pencalonan presiden.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025