Istana Bantah Provinsi Sumut Coba Klaim Kepemilikan 4 Pulau Aceh
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi mengatakan bahwa tidak ada provinsi yang mengklaim kepemilikan empat pulau Aceh.
Adapun empat pulau Aceh sempat menjadi rebutan dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau tersebut yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kini, empat pulau itu sah menjadi wilayah administratif Aceh.
“Bahwa tidak benar ketika ada satu pemerintah provinsi yang ingin dalam tanda kutip, yang memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” kata Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.
Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, & Panjang, di perbatasan Aceh-Sumut
- ANTARA/HO-Diskominfo Sumut
Ia berharap keputusan pemerintah yang menyebut empat pulau sah milik Provinsi Aceh ini bisa meredam gejolak publik. Ia juga menginginkan agar tidak ada lagi konflik antara dua provinsi tersebut.
“Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya, bagi pemerintah aceh, bagi pemerintah sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Dengan demikian, Prasetyo menyatakan tidak ada lagi konflik berkepanjangan. Termasuk yang selama ini berkembang antara masyarakat Provinsi Aceh dan Provinsi Sumut.
“Jadi kami harapkan dinamika ini segera kita akhiri dan kita kembali bersatu masyarakat sumut dan masyarakat aceh yang kita semua tahu bahwa kedua provinsi ini berdekatan dan saling bersaudara, kedua provinsi ini saling menopang satu sama lain,” tuturnya.
“Jadi jangan karena adanya dinamika empat pulau ini, berkembang isunya ke mana mana yang kontraproduktif,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi rebutan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masuk ke wilayah administratif Aceh.
Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
"Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau itu, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 17 Juni 2025.
Presiden Prabowo memutuskan 4 pulau yang disengketakan masuk wilayah Aceh
- Tangkapan layar Youtube Setpres
Hal tersebut berlandaskan dari dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri sudah mengumpulkan data pendukung terkait permasalahan empat pulau tersebut.
"Berdasarkan laporan, dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, empat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh," katanya.