KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku Hari Ini, Bakal Ditahan?

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut tuntas terkait dengan kasus korupsi berupa pemberian suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK pun menjadwalkan panggilan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin 6 Januari 2025.

"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 Wib di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 6 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan pemanggilan oleh KPK hari ini, kapasitasnya sebagai tersangka. Lantas, apakah Hasto PDIP akan langsung ditangkap?

"Dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi mengumumkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang Harun Masiku masih belum ditangkap oleh DPO.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Penampakan Hasto Bebas Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Setyo menjelaskan bahwa Hasto ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU. 

Bebas Malam Ini, Pengacara Sebut Kemungkinan Hasto Terbang ke Bali Besok

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

PDIP Bantah Keras Ada Transaksional Dibalik Pertemuan Dasco dengan Megawati
Tom Lembong dapat abolisi dan Hasto Kristiyanto dapat amnesti Presiden

Menkum Supratman Bilang Meski Perkara Belum Inkrah, Tetap Bisa Diampuni

Supratman menjelaskan pengampunan untuk pihak yang terjerat kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025