Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Penuhi Panggilan KPK 13 Januari

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah meminta kepada penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan berkapasitas sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Kuasa Hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemanggilan kedua dari KPK. Dia menjelaskan bahwa Hasto Kristiyanto dijadwalkan pemanggilan pada Senin 13 Januari 2025.

"(Surat pemanggilan) Sudah, sudah kita terima. Nanti tanggal 13 (Januari, red)," ujar Johannes Tobing kepada wartawan di Bekasi, Selasa 7 Januari 2025.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Dia pun menyebut bahwa kliennya nanti bakal hadir. "(Hasto, red) akan hadir," bebernya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Memastikan tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dijadwalkan hari ini, Senin 6 Januari 2025. Ia sejatinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024.

Dikarenakan tidak bisa hadir sesuai yang dijadwalkan hari ini, Hasto pun meminta untuk pemanggilannya dijadwalkan ulang.

"Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 6 Januari 2025.

PDIP Minta Budi Arie Bersikap Jantan: Jangan Cari Kambing Hitam!

Hasto meminta untuk dijadwalkan ulang karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Maka dari itu, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang panggilannya.

"Dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan," kata dia.

Puan Ultimatum Budi Arie Klarifikasi soal PDIP Dalang Framing Judol: Jangan Sembarangan!
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena Menyuap Hakim PN Surabaya hingga Pejabat MA

Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara karena diyakini terbukti memberikan suap

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2025