KPK Resmi Tahan Dirut Nonaktif Taspen soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Segini Kerugian Negaranya

Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih Resmi Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penahanan kepada Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N S Kosasih terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. 

Dia resmi ditahan selama dua puluh hari pertama untuk proses penyidikan lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen (persero). Kosasih bakal ditahan di Rutan cabang KPK mulai 8 Januari sampai 27 Januari 2025.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari s.d 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di KPK, Rabu 8 Januari 2025.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

KPK juga menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (PT. IIM) sebagai tersangka kasus korupai yang sama dengan Kosasih.

Lebih lanjut, kata Asep, dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (persero) ini telah merugikan negara sebanyak Rp200 miliar. Kerugian negara itu berdasarkan pada investasi yang dilakukan oleh PT Taspen sebanyak Rp1 triliun pada reksadana.

"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp.200 miliar," kata Asep.

Dirut Taspen A N S Kosasih dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Photo :
  • Dokumentasi Taspen.

Dia menyebutkan, investasi PT Taspen (persero) pada reksadana telah menguntukan sejumlah perusahaan, diantaranya:

22 Orang dari Perusahaan Singapura Diperiksa Kasus Korupsi Pertamina, Ini Alasannya

1. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp.78 Miliar

2. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 Miliar

Status Tersangka Eks Gubernur Malut Gugur, KPK Tetap Fokus Asset Recovery

3. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp.102 Juta

4. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta

Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta Kemnaker terkait Korupsi TKA

5. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP.

Pembangunan Bangketmolo Village

Liburan Sekaligus Berinvestasi? Tempat Ini Tawarkan Solusinya

Bangketmolo Village hadir sebagai destinasi hunian berkelanjutan di Lombok yang menggabungkan investasi, gaya hidup tropis, dan komunitas global dalam satu tempat.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025