Menkomdigi Bakal Keluarkan Aturan Batas Usia Pengguna Medsos bagi Anak-anak

Menkomdigi, Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengeluarkan aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak-anak.

Guru Ajukan Gugatan ke MK, Minta Usia Pensiun Diperpanjang dari 60 Jadi 65 Tahun

Hal itu disampaikan Menteri Komdigi, Meutya Hafid usai melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025.

“Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil kemudian (menunggu) kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” kata Meutya dalam konferensi pers.

10 Ribu Pelajar Dilatih AI, Siapkan Generasi Indonesia Jadi Jawara Teknologi

Ilustrasi anak main HP/gadget.

Photo :
  • Pexels/Ron Lach

Meutya menyebut aturan itu bersifat sementara sambil menunggu peraturan lain yang akan dikeluarkan DPR RI. Kata dia, DPR sejauh ini masih mencermati pembentukan undang-undang (UU) yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial.

Italia Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah Selama Jam Pelajaran

“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” ungkap dia.

Politisi Golkar itu menegaskan, aturan terkait pembatasan usia pengguna media sosial adalah untuk melindungi anak-anak.

“Bagaimana kita melindungi anak anak di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat seperti,” pungkas Meutya.

Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengunjungi Botanical Garden di Kunming

Tak Larut dengan Gadget, Megawati Dorong Anak Indonesia Peduli Tanaman dan Lingkungan

Megawati Soekarnoputri mengunjungi Kunming Botanical Garden, di Kunming, Provinsi Yunnan, Tiongkok, Sabtu 12 Juli 2025.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025