Ungkap 4 Syarat Utama Jadi Finfluencer, OJK Tegaskan Harus Ngaku Ngonten Dibayar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan membeberkan syarat-syarat utama untuk menjadi financial influencer atau flinfluencer yang saat ini semakin menjamur di berbagai platform digital khususnya media sosial. 

OJK Catat Kapitalisasi Pasar Modal RI Cetak Rekor Tertinggi pada Juli 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi membeberkan, secara umum ada 4 syarat utama yang harus dipenuhi finfluencer.

Syarat ini guna memastikan konten yang dibuatnya tidak berdampak negatif bagi masyarakat dan industri jasa keuangan. Berikut ini daftarnya.

OJK Ungkap Belum Terima Pengajuan Konsolidasi BUMN Asuransi dan Reasuransi dari Danantara

Pertama, finfluencer harus memastikan bahwa dia memiliki kapasitas dan kapabilitas yang memadai terkait informasi produk atau jasa keuangan yang disampaikan. Karena, Finfluencer bertanggung jawab atas setiap informasi yang dia sampaikan.

Kedua, finfluencer harus mematuhi ketentuan perizinan sesuai dengan ketentuan sektor yang berlaku dalam hal melakukan aktivitas yang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang wajib memiliki suatu izin tertentu.

Investor Aset Kripto Bakal Punya SID, Intip Hasil Kajian Awal OJK

"Misalnya untuk memberikan nasihat investasi wajib memiliki izin sebagai investasi, pemasaran asuransi, dan seterusnya," ujarnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Senin, 4 Agustus 2025.

Kemudian ketiga, para influencer keuangan tersebut wajib memahami produk layanan keuangan yang dipublikasikan kepada masyarakat. Selanjutnya yang keempat, finfluencer harus mengedepankan transparansi termasuk terkait identitasnya serta benturan kepentingan atas setiap informasi yang disampaikan.

Ilustrasi influencer.

Photo :
  • Pixabay

Dia mencontohkan finfluencer harus terbuka terhadap kepentingan di balik informasi yang diberikan, seperti konten yang dibuat adalah hasil kerja sama bernilai ekonomi.

"Jadi yang banyak menimbulkan masalah ketika dia menyampaikan sesuatu dia menerima pembayaran atas jasa yang diberikan. Namun karena tidak disampaikan masyarakat mengira dia adalah juga merupakan pengguna dari produk sebut,” ungkapnya.

“Mengira itu adalah misalnya review yang apa adanya sebagai konsumen dan lain-lain, padahal sebetulnya dia adalah menerima pembayaran dari apa yang dia sampaikan kepada masyarakat," terangnya.

Friderica Widyasari Dewi.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

Lebih lanjut dia mengatakan, OJK sedang menggodok aturan khusus terkait prilaku finfluencer dalam industri jasa keuangan. Koordinasi dan diskusi mendalam dengan industri jasa keuangan pun dilakukan guna memastikan aturan tersebut dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.

“Kita melakukan benchmarking terhadap negara-negara yang telah melakukan pengaturan terhadap finfluencer,” turupnya.

Di era digital saat ini, finfluencer juga berperan penting dalam meningkatkan literasi keuangan, terutama di kalangan generasi muda yang lebih sering mencari informasi melalui media sosial. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua finfluencer memiliki kredibilitas atau latar belakang pendidikan formal di bidang keuangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya