Agus Buntung Tak Ajukan Eksepsi di Sidang, Pengacara: Itu Formalitas dan Jarang Dikabulkan

Agus buntung saat berada di mobil tahanan (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Sidang perdana IWAS alias Agus Buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025. Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa mendakawa Agus dengan dakwaan subsidiaritas dengan ancaman jeratan maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya menjelaskan Agus tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Dengan demikian, sidang pekan depan akan berlanjut dengan memasuki pokok perkara.

“Dakwaan sudah dibacakan. Tidak ada eksepsi atau keberatan dari pengacara terdakwa, sehingga sidang kita lanjutkan Kamis, 23 Januari 2025,” kata Sandi.

Agus Buntung saat keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 16 Januari 2025 (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Sementara, kuasa hukum dari Agus, Ainuddin mengatakan kliennya sengaja tak mengajukan eksepsi. Hal itu karena eksepsi menurutnya hanya formalitas dan jarang dikabulkan oleh hakim.

“Kami tidak melakukan eksepsi, karena eksepsi hanya tangkisan atas dakwaan jaksa yang dianggap kabur. Itu formalitas dan itu memang jarang dikabulkan,” ujarnya.

Dikatakan dia, Agus akan siap melanjutkan sidang memasuki pokok perkara pekan depan dalam agenda pembuktian. “Untuk apa buang-buang waktu (eksepsi). Kita masuk ke pokok perkara. Pembuktian,” katanya.

Adapun dalam agenda pembuktian pekan depan, jaksa akan menghadirkan lima saksi yang memberatkan Agus di persidangan.

Sampaikan Pledoi, Eks Jaksa Kejari Jakbar Azam Minta Maaf pada Atasan, Tak Ada Pembagian Uang

Sebelumnya, Agus menjalani sidang dengan didampingi petugas dari Dinas Sosial Mataram. Pendampingan itu agar kebutuhan dan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas terpenuhi.

Tok! BPI Danantara Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR RI

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi mengatakan Agus didampingi tujuh dari 19 pengacara saat sidang pertama tadi. “Yang hadir tujuh orang (pengacara) dari 19 orang,” jkatanya.

Ada momen insiden usai Agus menjalani sidang. Saat terdakwa dibawa menggunakan mobil tahanan, ibu Agus pingsan hingga terjatuh.

Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

Imbasnya, sang ibu dari Agus mengalami luka serius di kepala sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Beruntung jarak rumah sakit dekat dengan PN Mataram sehingga cukup berjalan kaki dapat sampai.

Sementara, Agus yang menyaksikan ibunya pingsan seperti menangis histeris dari dalam mobil tahanan sambil memukul kaca mobil.
 

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria

Perasaan Tom Lembong saat Pertama Kali jadi Terdakwa: Bagai Perang dengan Rudal

Tom Lembong ungkap perasaan saat pertama kali jadi terdakwa impor gula bagaikan perang dengan rudal. ia menilai persidangan berlangsung dengan adanya rudal.

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025