Anggota Satgas Damai Cartenz Briptu Iqbal Anwar Tewas Ditembak KKB di Yalimo

Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani
Sumber :
  • ANTARA/Evarukdijati

Jayapura, VIVA – Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani mengakui bahwa penembakan yang menewaskan personel Satgas Damai Cartenz Briptu Iqbal Anwar Arif, Jumat 17 Januari di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, adalah kelompok yang dipimpin Askel Mabel.

Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Jalan, Begini Respons Kakorlantas

“Memang benar terindikasi kelompok Askel Mabel yang wilayah operasinya di Kabupaten Yalimo adalah pelaku penembakan yang menewaskan almarhum Briptu Iqbal Anwar Arif saat berpatroli,” kata Faizal..

Faizal menjelaskan, insiden penembakan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIT saat korban bersama personel lainnya berpatroli menggunakan dua kendaraan.

Ada 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya

(Ilustrasi) Anggota KKB Papua.

Photo :
  • Puspen TNI.

Dijelaskan, dari laporan saat hendak melintasi kawasan yang menanjak ada kayu yang melintang di tengah jalan sehingga kendaraan berhenti, dan saat itulah rombongan ditembak dari ketinggian.

Siapkan Rencana Liburan Anda! Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional 2026

Korban Briptu Iqbal Anwar Arif tertembak di sekitar leher dan jenazah korban, Sabtu (18/1) dievakuasi dan diterbangkan ke Jakarta.

"Belum diketahui dimakamkan dimana, karena keluarganya ada di Bekasi," jelas Brigjen Pol Faizal Rahmadani yang juga menjabat sebagai Waka Polda Papua.

Briptu Iqbal Anwar Arif merupakan anggota brimob yang tergabung dalam Satgas Damai Cartenz -2025.

Askel Mabel merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polres Yalimo, tanggal 9 Juni 2024 kabur dengan membawa empat pucuk senjata api jenis AK 47 dengan amunisi. (Ant)

Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar

Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel karena Dianggap Lalai Amankan Demo Dicabut, Apa Alasannya?

Polda Sulsel digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus melalui kuasa hukumnya senilai total Rp 800 miliar.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2025