KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami ke Luar Negeri

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Pengajuan pencekalan untuk keduanya itu  terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ketua KPK ke Megawati soal Amensti: Secara Hukum, Hasto Dinyatakan Terbukti Melakukan Kejahatan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pencegahan sudah diajukan kepada keduanya sejak 10 Januari 2025 kemarin. Mbak Ita dan Alwin Basri dicegah kembali selama 6 bulan lamanya.

"Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Senin 20 Januari 2025.

Singgung Kasus Hasto, Megawati: Urusan Begini aja Presiden Harus Turun Tangan

Pencegahan ini kembali dilakukan karena Mbak Ita dan Alwin Basri baru dicegah pada Juli 2024. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.

Jika dihitung dari Juli 2024, lantas untuk Januari 2025 masa pencegahannya sudah habis. KPK akhirnya mengajukan kembali pencegahan karena keduanya belum ditahan usai jadi tersangka kasus korupsi di Pemkot Semarang.

KPK Tegaskan Amnesti Hasto Tak Berdampak ke Pencarian Harun Masiku

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Penuhi Panggilan KPK.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat 16 Januari 2025 terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Keduanya dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Mbak Ita dan Alwin Basri yang tak hadir meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya.

"Mangkir tidak hadir," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2025.

Tessa menyampaikan Mbak Ita tak memenuhi panggilan dengan memberikan alasan. Mbak Ita tak penuhi panggilan lantaran ada kegiatan yang tidak biaa ditinggalkan.

"Ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan," ujar Tessa.

Adapun, Alwin tak penuhi panggilan KPK lantaran tengah menyiapkan sidang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mempersiapkan praperadilan," tuturnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Belum Kembalikan Barang Milik Hasto karena Masih Dianalisis

Alasan KPK belum kembalikan barang milik Hasto Kristiyanto usai bebas karena masih dianalisis

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025