Mendagri Tito Sebut Pergub Jakarta soal ASN Boleh Poligami untuk Mempersulit Perceraian
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
a. Salah satu pihak berbuat zina;
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
