Tiga Korban Agus Buntung Dihadirkan Jaksa di Persidangan

Agus Disabilitas saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dalam sidang kedua IWAS alias Agus disabilitas, yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sebanyak lima saksi dihadirkan jaksa. Tiga di antaranya adalah korban dan dua merupakan saksi yang menjemput korban usai bertemu Agus buntung.

Pantauan media ini, Agus tiba pukul 09.15 WITA menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Agus kemudian dibawa ke sel khusus di pengadilan. 

Beberapa saat kemudian, Agus memasuki ruang sidang dengan didampingi sekitar 10 pengacara. Sesaat kemudian tiga korban memasuki ruang sidang.

Majelis meminta Agus keluar, agar korban dapat mengungkapkan fakta peristiwa secara terang tanpa tekanan.

Anggota Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Yan Mangandar Putra, mengatakan sebanyak tiga saksi yang menjadi korban dihadirkan.

"Total saksi yang dihadirkan JPU ada lima. Tiga saksi korban dan dua saksi yang melihat korban, menjemput korban setelah korban bertemu Agus," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, mengatakan Agus saat sidang perdana dengan agenda dakwaan tidak melakukan eksepsi, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian atau pokok perkara.

Baru Antar Penumpang, Tukang Ojek di Papua Tiba-tiba Ditebas OTK

“Dakwaan sudah dibacakan. Tidak ada eksepsi atau keberatan dari pengacara terdakwa," ujarnya.

Kebakaran Hebat di Lenteng Agung, Seorang Emak-emak Ditemukan Gosong di Tengah Puing
Pria pelaku pencabulan anak di Tambora

Pengakuan Mencengangkan Pria di Tambora yang Bawa Kabur ABG, Dicabuli di Beberapa Lokasi

Pria berinisial SB (34) berurusan dengan polisi buntut nekat membawa kabur seorang anak perempuan masih dibawah umur berusia 17 tahun.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025