Kompolnas: AKBP Bintoro Harus Dipidana Jika Terbukti Lakukan Pemerasan

Komisoner Kompolnas RI, M Choirul Anam
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mempelototi penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro.

“Kami mendorong tradisi pemeriksaan yang mengurai sedetail-detailnya seperti dalam kasus-kasus sebelumnya itu bisa dilaksanakan oleh Propam, khususnya Paminal,” ucap Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, Selasa, 28 Januari 2025.

AKBP Bintoro

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

Dengan adanya pemeriksaan yang mendalam, lanjut Anam, hal itu bisa berkontribusi besar terhadap terangnya kejadian ini. Jika dugaan pemerasan tersebut terbukti, maka, kata dia, proses etik sampai dengan pidana harus dilakukan.

“Jika memang ada perbuatan tercela tersebut dan memang terbukti dan ada tindakan indikasi pidana ya harus dipidana, jelas itu,” ujarnya.

Untuk itu, Kompolnas masih memantau segala proses yang menyangkut AKBP Bintoro, baik pemeriksaan di Propam, hingga gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan korban.

“Kami sedang monitoring proses itu, hormati proses itu dan juga akan melakukan pendalaman,” ujarnya.

Sebelumnya, eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

TKP Kematian Diplomat Kemlu Dicek Kompolnas, Ada Apa?

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).

Misteri Kematian Diplomat Arya Daru, Kompolnas Temukan Fakta Baru dari Keluarga

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Bintoro tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA di Kemnaker
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan

Autopsi Rampung, Kematian Misterius Diplomat Kemlu Akan Dibongkar Besok

Hasil autopsi diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI Arya Daru Pangayunan (39), sudah rampung. Hal ini membuat penyebab kematian Arya Daru makin jelas.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025