Pemerintah Didesak Turun Tangan Buntut Kisruh Gas LPG 3 Kg Langka

Ilustrasi tabung gas LPG
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Kelangkaan gas LPG ukuran 3 kilogram atau gas melon, membuat warga harus mengantre sejak pagi di agen-agen terdekat.

Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37 Persen dalam Tiga Tahun Terakhir

Hal ini sangat disayangkan, sebab konsumsi gas melon paling banyak digunakan oleh masyarakat. Hal itu diungkap Ketua Bidang Energi Sumber Daya Mineral dan BUMN Pemuda Katolik, Vandarones Purba.

"Fenomena ini harusnya tidak terjadi, kasihan masyarakat yang butuh untuk memasak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari jadi tersendat," ujar dia pada Senin, 3 Februari 2025.

Sudah 2 Bulan BBM Langka di Bengkulu, Wapres Gibran Instruksikan Pertamina Lakukan Ini

Ilustrasi tabung gas LPG

Photo :
  • Istimewa

Untuk itu, dirinya meminta stakeholder terkait agar turun tangan guna menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari Pertamina hingga kementerian terkait.

Survei Indikator: Masyarakat Percaya Kejaksaan Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi

Pemerintah segera turun tangan selesaikan masalah ini, sebab ini mendasar baik pemerintah pusat, daerah hingga kementerian terkait," ujarnya.

Vanda pun minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu antrean dengan tertib. Dia berharap jangan sampai antrean jadi terkesan anarkis gegara ingin terburu-buru.

"Terakhir kami juga minta rekan-rekan dari Polri untuk awasi agen-agen setempat agar tidak jadi penimbunan, dan memastikan situasi kondusif di masyarakat jangan sampai gaduh," ujarnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan resmi Pertamina. Artinya, LPG bersubsidi ini tidak lagi dijual di pengecer. 

Adapun, harga LPG 3 kg yang dijual di pangkalan resmi itu sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.

Masyarakat dapat mengetahui lokasi pangkalan melalui tautan berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau melalui layanan informasi pada saluran telepon 135.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya