Geledah Rumah Eks Waketum Nasdem Ahmad Ali, KPK Amankan Tas, Dokumen hingga Uang

Ahmad Ali saat masih jabat Waketum Nasdem.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali. Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Andritany hingga KPK Bicara Sepakbola Indonesia, Ada Suap di Usia Muda?

Penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025. 

"Jadi, betul ada kegiatan geledah yang dilakukan oleh penyidik hari ini, di rumah saudara AA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK, Selasa 4 Februari 2025.

KPK Lelang Barang Rampasan, Rp53 Miliar Disetor ke Kas Negara

Tessa menyampaikan penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga barang elektronik. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan tas hingga jam tangan.

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam," jelas Tessa.

KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Pun, pihak KPK juga mengamankan sejumlah uang yang berhasil diamankan. Namun, belum dijelaskan secara detail nominal uang yang diamankan.

"Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas," tutur Tessa.

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari awalnya ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Rita juga sudah diadili dalam kasus suap gratifikasi itu.

Pun, pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Rita dengan 10 tahun bui 

Hakim juga memvonis Rita untuk membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hak politik Rita juga dicabut selama 5 tahun.

Lalu, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Juli 2024. Rita diduga menerima duit dari pengusaha tambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya