Menkomdigi: Platform Digital Gagal Hapus Konten Pornografi Anak Akan Kena Sanksi Besar
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan bakal kena denda administratif besar. Selain itu, ada sanksi lain.
Meutya mengatakan langkah itu sebagai keseriusan pemerintah dalam melindungi ruang digital dari konten berbahaya.
“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” kata Meutya dalam keterangan pers diterima awak media, Selasa, 4 Februari 2025.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo (Kepmenkominfo) Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menghapus konten yang melanggar aturan sesuai dengan tingkat urgensi.
Menteri Komdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.
Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi, perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, pinjaman online ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Aturan tersebut berlaku khusus bagi PSE UGC di sektor privat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.
