Menkomdigi: Platform Digital Gagal Hapus Konten Pornografi Anak Akan Kena Sanksi Besar

Menteri Komdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan bakal kena denda administratif besar. Selain itu, ada sanksi lain.  

Bukan Cuma Pemerasan, Pesinetron MR Terancam Dijerat UU Pornografi dan ITE Buntut Video Syur Bareng Pacar Gay-nya

Meutya mengatakan langkah itu sebagai keseriusan pemerintah dalam melindungi ruang digital dari konten berbahaya.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” kata Meutya dalam keterangan pers diterima awak media, Selasa, 4 Februari 2025. 

Banyak yang Ketipu Belanja Online! Platform Ini Berani Pasang Badan

Diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo (Kepmenkominfo) Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk menghapus konten yang melanggar aturan sesuai dengan tingkat urgensi.

Menteri Komdigi Meutya Hafid Raker dengan Komisi I DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
10 Ribu Pelajar Dilatih AI, Siapkan Generasi Indonesia Jadi Jawara Teknologi

Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

Pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya yang melanggar peraturan seperti pornografi, perjudian, aktivitas keuangan ilegal (termasuk investasi ilegal, fintech ilegal, pinjaman online ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

Aturan tersebut berlaku khusus bagi PSE UGC di sektor privat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024.

Ilustrasi menjembatani bisnis.

Platform Ini Jadi Jembatan 'Potential Buyers' dengan Pemilik Usaha Lokal

Platform ini jadi jembatan 'potential buyers' dengan pemilik usaha lokal.

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025