56 Orang Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jakarta, Bisa Dihukum 15 Tahun Penjara?

Para peserta pesta seks gay (istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis yang digelar di Hotel Habitare, Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Sabtu 1 Februari 2025.

Viral Video Detik-Detik Pesta Gay di Hotel Bogor Digerebek, Cowok-Cowok Masih Pada Bugil

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 56 orang peserta, di mana tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RH dan RE berperan sebagai penyewa kamar hotel, sementara BP bertindak sebagai pengorganisasi acara serta mengajak peserta untuk bergabung dalam kegiatan tersebut.

Polisi Didesak Usut Tuntas Jaringan Pesta Gay di Puncak Bogor

Viral! 56 Pria Diamankan Usai Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Digerebek Polisi

Photo :
  • Tangkapan Layar X @RadioElshinta

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Daftar Lewat Medsos, Polisi Dalami Peserta Pesta Gay di Puncak Ada yang Diduga Positif HIV

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 serta Pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai praktik yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik pesta seks.

"Penggerebekan pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP, saat melakukan pengungkapan ini," ujar Kombes Pol Ade Ary.

Lebih lanjut, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para peserta guna mengetahui apakah ada di antara mereka yang berisiko atau telah terinfeksi HIV. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit menular seksual di masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya