KPK Sita 11 Mobil dari Penggeledahan di Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, telah rampung melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi berupa gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri, Warga Medan Diminta Uang Parkir sama Preman

Dari penggeledahan di rumah Japto tersebut, belasan mobil berhasil disita KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa ada sebanyak 11 kendaraan berupa mobil hingga uang rupiah dan valuta asing (valas) yang berhasil disita dari penggeledahan Selasa malam.

"Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan roda 4, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE)," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.

Diduga Milik Tersangka Anwar Sadad, KPK Sita Tanah Rp2 Miliar di Pasuruan

Penggeledahan berlangsung di rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan berlangsung pada Selasa 7 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

"Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung no.8 RT.10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa.

Ini Penyebab dan Solusi Jika Air Wiper Mobil Tak Keluar

Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.

Selanjutnya di 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya