Gelapkan Pajak hingga Rp1,4 Miliar, Pengusaha Singkawang Diserahkan ke Kejaksaan

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Singkawang, VIVA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan tersangka kasus penggelapan pajak senilai Rp1,4 miliar, berinisial LA, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Alvin Lim yang Sebut Rumah Pendeta Janto dari Uang Jemaat

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa LA, yang menjabat sebagai Direktur CV MM, diduga menyampaikan laporan perpajakan yang tidak sesuai pada tahun 2020-2021. Perusahaan tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti menyampaikan keterangan pers, atas pelimpahan seorang pengusaha yang menggelapkan pajak ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu 5 Februari 2025. (Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan Penahanannya, tapi Bisa Ditahan Lagi Kalau...

"Akibat tindakan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu 5 Februari 2025.

Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, DJP Kalbar telah melakukan penyitaan terhadap aset milik LA, yakni sebidang tanah dan sebuah bangunan di Kota Singkawang.

Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

“Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara," tambahnya.

Tersangka LA dijerat dengan Undang-Undang Perpajakan yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda minimal dua kali lipat dari pajak yang terutang.

Namun, Inge menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan apabila tersangka melunasi seluruh kerugian pendapatan negara.

“Dalam menangani perkara pidana pajak, kami selalu mengedepankan edukasi, pengawasan, serta asas ultimum remedium,” tegasnya.

Sebelum proses hukum ini berjalan, DJP Kalbar melalui KPP Pratama Singkawang telah melakukan berbagai upaya terhadap LA. Langkah-langkah tersebut meliputi imbauan, konseling, kunjungan langsung, hingga pemeriksaan khusus.

LA juga telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan pajak yang telah dipungutnya.

“Namun, tersangka tidak juga melakukan pengembalian uang pajak yang sudah dipungut untuk disetorkan ke kas negara,” tutup Inge.

Dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan guna memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan pajak di Kalimantan Barat tetap terjaga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya