Pengecer Boleh Jualan LPG 3 Kg Lagi, Pedagang: Tetap Saja Gak Kebagian, Masih Susah

Salah seorang pedagang warung saat menunjukkan kekosongan gas 3 kilogram meski sudah diizinkan berjualan dan berstatus sub-pangkalan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto sudah menginstruksikan pengecer kembali bisa menjual LPG 3 kg. Namun, implementasi di lapangan ternyata masih sulit karena ada warga dan pedagang yang antre demi dapatkan LPG kg.

Penjelasan DJP soal Tokopedia hingga Shopee Mau Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

Antrean itu seperti terjadi di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Salah seorang pedagang setempat, Ama mengatakan, hingga saat ini, ia masih kesulitan untuk mendapatkan LPG.

Dia mengaku sudah lima hari sulit mendapatkan LPG. Meskipun warung sudah diizinkan kembali jual eceran, tetap saja LPG 3 kg sulit didapat. 

Jelang Idul Adha, Pertamina Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg

"Sekalinya ada gas turun, suka nggak kebagian. Tapi, pas baca berita kalau gas boleh dijual lagi ke warung seperti saya ini, tentu senang. Eh, tapi tetap saja gak kebagian, masih susah," kata Ama, Rabu, 5 Februari 2025.

Harga Beras Naik saat Stoknya Melimpah, Mentan Amran Sebut Pelakunya Mafia

Ama khawatir bila diberlakukan syarat-syarat tertentu untuk bisa menjual eceran LPG 3 kg setelah statusnya dinaikkan menjadi sub-pangkalan. Ia merasa tak ada sosialisasi soal aturan pengecer jadi sub pangkalan.

"Ditambah sampai sekarang saya belum dapat sosialisasi, gimana cara bisa jadi sub-pangkalan itu? Apakah langsung saja status kita naik jadi sub-pangkalan, atau tidak. Dan lagi, apakah kita mudah juga buat dapatkan gas? Belum ada kejelasan," ujarnya.

Dari pengamatan, ada 10 tabung LPG 3 kg yang kosong di warung Ama.  "Kalau gas yang buat dagang mah kosong, ada juga buat saya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan mulai Selasa kemarin, seluruh warung eceran bisa kembali menjual LPG 3 kg. Aturan akan diubah dengan pengecer dinaikkan menjadi sub-pangkalan.

"Statusnya dinaikkan jadi sub-pangkalan. Dan tidak ada syarat. Jadi bisa berjualan lagi," kata Bahlil di Tangerang, Selasa kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya