Di Persidangan, KPK Ungkap Detik-detik Hasto Minta Harun Masiku Rendam Ponselnya Usai OTT

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, mengungkap percakapan detik-detik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, meminta Harun Masiku melenyapkan ponsel genggamnya usai operasi tangkap tangan atau OTT kasus korupsi pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto meminta Harun Masiku melenyapkan ponselnya melalui petugas keamanan DPP PDIP, Nur Hasan.

Hal itu diungkap Tim Biro Hukum KPK, ketika memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 6 Februari 2025.

Hasto Kristiyanto bukan hanya meminta Harun Masiku melenyapkan ponselnya. Harun juga diminta untuk segera melarikan diri.

“Bapak handphone-nya harus direndam di air terus bapak standby di DPP (PDIP),” ujar tim Biro Hukum KPK di ruang sidang seraya mengungkap percakapan Harun dengan Nur Hasan.

“Iya oke, di mana disimpannya?” jawab Harun Masiku saat itu.

“Direndam di air, pak,” ucap Hasan.

“Di mana?” sahut Harun.

”Nggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” ujar Hasan.

“Gini saja, Pak Hasan segera ini itu kita ke itu, apa namanya, aduh,” ucap Harun.

“Halo pak,” demikian yang disampaikan Hasan.

“Naik motor saja, pak,” kata Harun.

“Ke mana?” tanya Hasan.

“Itu yang rumah dekat samping bis itu,” jawab Harun.

“Pinggir sini pak? Kali?” tanya Hasan lagi.

“Iya yang 20 itu,” ujar Harun.

Setelah itu, Harun Masiku meminta Nur Hasan untuk pergi menuju sebuah rumah yang ada di dekat sebuah bus. Lebih jauh, Tim Hukum KPK kembali menjelaskan komunikasi Nur Hasan dengan Harun Masiku.

“Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP?” kata Harun.

“Ketemuan di situ saja soalnya di SS (Sutan Sjahrir) nggak ada orang pak, saya nggak bisa tinggal,” ucap Hasan.

“Bapak (Hasto) di mana?” tanya Harun.

“Bapak lagi di luar,” jawab Hasan.

“Bapak suruh ke mana?” lanjut Harun.

“Perintahnya Bapak suruh standby di DPP lalu handphonenya harus direndam di air,” sahut Hasan.

“Di mananya?” tambah Harun.

“Terserah bapak (Harun), apa saya mau rendamin atau gimana?” timpal Hasan.

“Bapak meluncur sekarang, saya tunggu di dekat Teuku Umar, naik motor saja,” ujar Harun.

“Iya pak,” balas Hasan.

“Yang di pom bensin dekat Hotel Sofyan,” tambah Harun.

“Oh, Cut Meutya,” timpal Hasan.

Setelah ada perintah dari Hasto Kristiyanto kepada Harun Masiku untuk melarikan diri dan melenyapkan ponsel genggamnya, KPK sampai sekarang belum bisa menangkap Harun Masiku.

"Atas perintah pemohon (Hasto) tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tandas dia.

KPK Tetapkan Hasto Tersangka

KPK resmi mengumumkan status tersangka terhadap Hasto dalam kasus korupsi berupa suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut juga menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Namun, sudah lima tahun, Harun Masiku masih buronan KPK.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan Hasto diduga ikut bersama-sama dengan Harun Masiku menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Hasto dinilai aktif dalam mengupayakan Harun Masiku agar bisa mendapatkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

KPK Bilang Aturan Pelarangan Tahanan Pakai Masker Guna Hindari Kesalahan Publikasi

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” sebut Setyo.

KPK Kritik RUU KUHAP yang Atur Pencekalan Hanya untuk Tersangka
Rudianto Lallo

RKUHAP Atur Pencekalan Saksi ke Luar Negeri, Legislator: Haknya Tak Boleh Dibatasi!

Legislator menilai hak-hak seorang saksi tak boleh dibatasi. Dalam RUU KUHAP, pihak yang berstatus sebagai saksi tak boleh dicekal ke luar negeri

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025