Suhardiman Sah Menangkan Pilkada Kuansing, Rizki Poliang: Alhamdulillah, MK Kabulkan Eksepsi Kami

Kuasa hukum Suhardiman-Muklisin, Rizki Poliang
Sumber :

Jakarta, VIVA - Pasangan Suhardiman Amby-Muklisin dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Kuansing, Riau. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan duet Suhardiman-Muklisin bakal memimpin Kuansing lima tahun ke depan.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan pasangan calon nomor urut 2, Adam – Sutoyo, dengan alasan tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan sengketa.

Kuasa hukum Suhardiman-Muklisin, Rizki Poliang mengatakan dengan putusan MK maka masyarakat Kuansing resmi memiliki pemimpin daerahnya. 

"Alhamdulillah, kita menang. MK mengabulkan eksepsi kami, dan kini masyarakat Kuansing telah resmi memiliki Bupati dan Wakil Bupati definitif yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang," kata Rizki dikutip pada Kamis, 6 Februari 2025.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rizki menyampaikan putusan MK sudah tepat karena kubu Adam-Sutoyo tidak memenuhi ketentuan pasal 158 dalam mengajukan permohonan sengketa Pilkada. Selain itu, ia bilang dalam persidangan juga terbukti bahwa tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sebagaimana yang didalilkan pihak pemohon.

"Dalam hal ini mahkamah konstitusi telah tepat dalam menjatuhkan putusan, dari awal kita sudah bantah dan uraikan bahwa pemohon tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan permohonan ini sebagaimana diatur dalam pasal 158," jelas Rizki.

Pun, dia mengatakan pihaknya juga mengajak masyarakat kuansing untuk tetap menjaga kesatuan dan persatuan. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang membantu.

RUU KUHAP Atur Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

Rizki juga mengajak semua pihak mendukung pasangan Suhardiman-Muklisin dalam memimpin Kuansing.

"Mari sama-sama bahu membahu kita dukung bupati dan wakil bupati pilihan masyarakat ini dalam membangun Kabupaten Kuantan Singingi yang lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.

Alasan Kemendikdasmen Belum Bisa Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta Sesuai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. (ANTARA)

DPR Belum Ambil Sikap soal Putusan MK karena Pemilu 2029 Masih Lama

DPR akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait putusan MK soal pemilu dipisah

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025