DPR Sebut Tak Perlu Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Dipisah

Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk merevisi Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) usai putusan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dilaksanakan terpisah.

Respons PDIP soal Gibran Diusulkan Nasdem Berkantor di IKN

"Undang-Undang MK tidak ada revisi," ujar Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Optimisme Kaesang Bawa PSI Jadi Partai Besar dan Lolos Senayan 2029

Adies menegaskan revisi UU MK sudah dilakukan anggota DPR periode 5 tahun yang lalu. Ia mengaku saat itu menjadi ketua panja revisi UU MK. Namun, hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait revisi UU MK.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Jeffrie Geovanie soal Pemilihan Ketum PSI Pakai e-Voting: Jawaban Selama ini Dianggap Terbatas

"Kebetulan saya ketua panjanya, dan itu tinggal tunggu waktu itu sudah tinggal rapat paripurna tingkat 2 saja. Jadi kita tinggal tunggu aja bamus (badan musyawarah), tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan. Kalau ada kan di rapim, kemudian dibamuskan, tapi belum ada terkait dengan MK, belum ada pembicaraan," ujar dia.

Di sisi lain, DPR RI belum mengambil sikap atas putusan MK itu. Dia menegaskan baik pimpinan maupun fraksi-fraksi di DPR masih mengkaji dengan hadirnya putusan tersebut.

“Kita kan masih mengkaji ya, DPR masih mengkaji karena ini kan polemiknya cukup tinggi juga. Ada yang menyatakan ini melanggar konstitusional, ada yang menyatakan ini tidak, ada yang menyatakan putusan MK melampaui kemenangannya, ada yang juga menyatakan tidak,” kata dia.

Maka itu, pimpinan serta partai politik di DPR sangat berhati-hati dalam merespons putusan itu.

“Jadi memang kita berhati-hati dalam menyikapi ini. Demikian juga partai-partai, kami lihat masih banyak hampir semuanya mengkaji, kecuali Partai Nasdem mungkin lebih cepat mereka mengkajinya,” tuturnya.

Adies berharap hasil kajian DPR terkait putusan MK dapat menjadi keputusan yang tidak merugikan banyak pihak, khususnya pemerintah dan masyarakat.

ilustrasi driver ojek online.

Bukan Bantu Driver, Usulan DPR Batasi Potongan Aplikasi Ojol Dinilai Bisa Hancurkan Ekosistem

Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) secara tegas menolak usulan DPR RI yang ingin membatasi potongan aplikasi transportasi online maksimal hanya 10 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025