RUU KUHAP Atur Pencekalan Tersangka ke Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

Penandatanganan DIM RUU KUHAP dari Pemerintah Indonesia untuk diserahkan ke DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam membahas Revisi UU KUHAP pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam panja RUU KUHAP itu disepakati aturan pencekalan tersangka ke luar negeri paling lama dilakukan 6 bulan.

MAKI Ungkap Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Ada di Australia, Desak Kejagung Terbitkan Red Notice

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Eddy OS Hiariej menjelaskan bahwa jangka waktu pencekalan itu hanya dapat diperpanjang satu kali. Pemerintah menggunakan putusan MK soal pencekalan.

Ilustrasi RUU KUHAP

Photo :
  • Freepik
KPK Pikir-pikir Larang Koruptor Lepas Masker: Ada Asas Praduga Tak Bersalah

"(DIM) 732, kami ambil dari putusan MK 'jangka waktu pencegahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan'. Ini putusan MK soal cekal," ucap Eddy.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati bertanya kepada peserta rapat Panja RUU KUHAP yang hadir mengenai usulan tersebut. Semua peserta rapat menyetujui usulan dari Wamenkum Eddy Hiariej.

Puan Sebut Putusan Pemilu Dipisah Tak Sesuai UUD, MK Tegaskan Putusan Final dan Mengikat

"Oke ya?" tanya Sari.

Sebagai informasi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembahasan ini rampung selama dua hari. 

Hal itu disampaikan Habiburokhman usai menggelar rapat panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

“Iya sudah selesai. Makanya saya bacain. DIM yang diubah ada 68, dihapus 91, substansi baru 131, jumlah total 1.676. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” kata Habiburokhman kepada wartawan.

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama seluruh mitra kerja di kompleks parlemen

Photo :
  • Antara

Ia melanjutkan dua poin besar RUU KUHAP yang dibahas Komisi III dengan pemerintah ini merupakan hadiah bagi para pencari keadilan. Habiburokhman menekankan, pihaknya membahas RUU ini dengan mengedepankan restoratif justice.

“Hal lain selain restoratif justice adalah, keluhan masyarakat, selama kami kunjungan kerja berbagai daerah seluruh Indonesia adalah apa namanya hak tersangka, kemudian hak advokat yang mendampingi tersangka, peran advokat yang sangat minim sekali,” ungkap dia.

Lanjut Habiburokhman, pihaknya memastikan KUHAP yang baru saat ini juga sangat memperhatikan korban dan juga peran advokat yang jauh berbeda dengan KUHAP sebelumnya.

“Kami terima kasih juga terhadap pihak pemerintah. Ada dua wakil menteri dari dua kementerian kemarin yang aktif, kita komunikasi sehingga pasal-pasal yang sangat reformis tersebut bisa dimasukkan dan disetujui dalam RUU KUHAP ini,” tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya