Kasus Tambang Ilegal Selundupkan Pasir Timah dari Babel ke Bekasi Dibongkar, Pelakunya Ada Warga Korsel

Ilustrasi truk tambang
Sumber :
  • ABB

Jakarta, VIVA - Polri mengungkap praktik pengelolaan hasil tambang ilegal berupa timah yang dioperasikan CV Galena Alam Raya Utama di Jalan Lurah Namat, Jatirangga, Jatisampurna Kota Bekasi, Jawa Barat.

Yahukimo Mencekam, Pasukan Elite Polri Baku Tembak dengan KKB saat Evakuasi Korban Pembantaian

Dua orang masing-masing berinisial J (Warga Negara Korea Selatan), selaku kepala operasional dan AF, direktur dari perusahaan itu sudah ditetapkan jadi tersangka. Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Korpspolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go.

“Sehingga sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” ujar dia, dikutip Jumat 7 Februari 2025.

Irjen Agus Gagas Paguyuban 'Kakorlantas pada Masanya'

Mereka mengelola hasil tambang timah yang bukan dari pemegang izin IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB. Alhasil, praktik pengelolaan oleh CV Galena Alam Raya Utama dilakukan secara ilegal.

Hampir Seribu Orang Jadi Tersangka! Polri Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Demo Anarkis Akhir Agustus

Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan keterangan tujuh orang yang sempat diamankan perusahaan itu. Kemudian, hasil pemeriksaan gudang ditemukan ada timah dalam bentuk batangan kurang lebih 207 batang balok timah.

“Ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku yang kita tahan tetapi juga dikuatkan oleh Para pekerja-pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP,” ujarnya.

Lalu, untuk operasional perusahaan ilegal diketahui sudah mengelola hasil tambang sebanyak lima kali dari tahun 2023. Dimana, bahan baku pasir timah dikirim dari Bangka Belitung oleh A yang hingga kini masih buron.

“Sehingga kalau kita total dengan nilai jual potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar kurang lebih Rp10 miliar. Kemudian untuk persangkaan pasalnya sendiri kita gunakan undang-undang mineral dan batubara nomor 3 tahun 2020 Pasal 161 dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” katanya lagi.

Siswa pelajar di Bandung Barat keracunan massal MBG

Bareskrim Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG

Asistensi itu meliputi pengecekan proses penjagaan keamanan makanan yang akan disajikan, mulai dari hulu hingga hilir.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2025