Kasus Tambang Ilegal Selundupkan Pasir Timah dari Babel ke Bekasi Dibongkar, Pelakunya Ada Warga Korsel

Ilustrasi truk tambang
Sumber :
  • ABB

Jakarta, VIVA - Polri mengungkap praktik pengelolaan hasil tambang ilegal berupa timah yang dioperasikan CV Galena Alam Raya Utama di Jalan Lurah Namat, Jatirangga, Jatisampurna Kota Bekasi, Jawa Barat.

Perkuat Sinergi, BULOG dan POLRI Sepakat Kerjasama dalam Penyaluran Beras SPHP

Dua orang masing-masing berinisial J (Warga Negara Korea Selatan), selaku kepala operasional dan AF, direktur dari perusahaan itu sudah ditetapkan jadi tersangka. Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Korpspolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go.

“Sehingga sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” ujar dia, dikutip Jumat 7 Februari 2025.

Hore! Anggota Polres Priok Sebentar Lagi Bisa Dapat Rumah Dinas

Mereka mengelola hasil tambang timah yang bukan dari pemegang izin IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB. Alhasil, praktik pengelolaan oleh CV Galena Alam Raya Utama dilakukan secara ilegal.

Indonesia Masuk 50 Besar Negara Paling Damai, Pengamat: Positif Tapi Belum Ideal

Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan keterangan tujuh orang yang sempat diamankan perusahaan itu. Kemudian, hasil pemeriksaan gudang ditemukan ada timah dalam bentuk batangan kurang lebih 207 batang balok timah.

“Ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku yang kita tahan tetapi juga dikuatkan oleh Para pekerja-pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP,” ujarnya.

Lalu, untuk operasional perusahaan ilegal diketahui sudah mengelola hasil tambang sebanyak lima kali dari tahun 2023. Dimana, bahan baku pasir timah dikirim dari Bangka Belitung oleh A yang hingga kini masih buron.

“Sehingga kalau kita total dengan nilai jual potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar kurang lebih Rp10 miliar. Kemudian untuk persangkaan pasalnya sendiri kita gunakan undang-undang mineral dan batubara nomor 3 tahun 2020 Pasal 161 dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” katanya lagi.

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karywan Gunarso

Polri Minta Masyarakat Tak Panic Buying Imbas Kasus Beras Oplosan

Polri minta masyarakat tak panic buying soal beras

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025