Sebelum Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Ngaku Ditawari Rp 2 M

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mengatakan bahwa sempat ada yang menawarkan dirinya uang sebanyak Rp 2 miliar, sebelum ia memberikan kesaksian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Bukan Drama

Dia diperiksa KPK terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR RI dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Agustiani kini menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Jumat 7 Februari 2025.

KPK Dalami Mitra Kerja Komisi XI DPR yang Kasih Uang ke Satori-Heri

Agustiani dalam persidangan menjelaskan, bahwa dirinya mendapatkan tawaran uang Rp 2 miliar. Tapi dengan syarat mau memberikan keterangan menyesuaikan pertanyaan yang diberikan saat pemeriksaan. Sosok yang menawarkan uang itu merupakan pria yang tidak dikenalnya.

"Pada saat ada surat (panggilan Desember 2024) kemudian saya tunda minta 6 Januari (2025), ada hal yang aneh, ada orang minta ketemu dengan saya. Minta ketemu dengan saya karena saya nggak mau ketemu di rumah, yuk kita ketemu di luar. Ya kalau dia sih bilangnya dari teman saya, dapat nomor saya," ujar Agustiani, di ruang sidang.

Gila! 2 Anggota DPR Bangun Rumah Makan dan Showroom Pakai Duit Korupsi

Agustiani diminta oleh sosok yang tidak dikenalnya itu, untuk memberikan keterangan yang jujur saat diperiksa KPK. Bahkan, dia juga ditawari untuk perbaikan ekonominya saat itu.

"Ketika ketemu dia kemudian bilang minta saya untuk bicara yang sesungguhnya, untuk bicara yang sejujurnya, tapi kemudian ada iming-iming yang dia bilang, adalah, 'nanti tenang untuk ekonominya bu Tio, kita tahu kok Bu Tio kemarin itu," kata dia.

Namun begitu, Agustiani mengklaim dirinya menolak tawaran itu. Dia menegaskan telah memberikan keterangan yang jujur dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada putusan kasus suap ini yang sudah inkrah.

"Jadi, uang tapi untuk memperbaiki ekonominya Bu Tio tapi tidak hanya berhenti di uang itu saja, bahwa apa, ekonominya pokoknya kembali lagi seperti dulu lagi lah, ceritanya Yang Mulia. Tapi saya jawab saat itu, maaf, karena laki-laki, saya panggilnya mas saat itu, 'maaf mas saya ini sudah menceritakan yang sejujurnya dan sesungguhnya. Saya tinggal nanti menunggu kalau KPK memanggil saya nanti ketemu, kalau saya tahu saya pasti akan jawab jujur kok. Saya pasti akan menjawab yang sesungguhnya'. Jadi saya bilang gitu sehingga transaksi itu tidak pernah terjadi," jelas Agustiani.

Kader PDIP itu mengatakan orang tak dikenalnya tidak secara langsung memintanya mengubah BAP. Tetapi meminta agar dirinya memberikan jawaban dengan menyesuaikan pertanyaan yang diajukan penyidik saat pemeriksaan.

"Kan katanya tadi bicaralah yang sejujurnya, ya kan. Sementara menurut keterangan Saudara saksi, bicara yang sejujurnya itu adalah fakta di persidangan yang sudah inkrah di persidangan itu. Emang seperti apa yang diminta? Maksudnya apakah harus mengubah keterangan kah yang di BAP? Atau misalnya mengatakan, 'udah akuin ajalah uang itu dari si anu' misalnya. Bisa nggak saudara jelaskan?" tanya kuasa hukum Hasto.

"Nggak sih, nggak persis seperti itu. Hanya mengatakan, 'tolong Bu Tio bicara yang sejujurnya, tolong Bu Tio bicara yang sesungguhnya'," sebut Agustiani Tio Fridelina.

"Tapi dalam tanda kutip ya pesannya disesuaikan saja dengan yang ditanya nanti. Asumsi saya saat itu yang akan menanyakan saya," tambahnya.

"Boleh tahu berapa jumlah uangnya?" tanya kuasa hukum Hasto.

"Sekitar Rp 2 miliar," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya