Gila! 2 Anggota DPR Bangun Rumah Makan dan Showroom Pakai Duit Korupsi
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI, yaitu Satori dan Heri Gunawan dalam dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK juga mengungkapkan Heri Gunawan diduga menggunakan dana CSR BI dan OJK untuk membangun rumah makan hingga membeli mobil.
"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," ucap Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, dikutip Jumat, 8 Agustus 2025.
Ilustrasi Dampak Korupsi
- freepik.com/freepik
Sementara, Asep mengatakan Satori diduga membangun showroom hingga membeli tanah dari hasil korupsi CSR BI-OJK tersebut.
"Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," kata Asep.
Asep menjelaskan Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar. Dari jumlah tersebut, rinciannya Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan diduga meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk memindahkan seluruh pencarian uang itu ke rekening pribadi.Â
Sementara, Satori merekayasa transaksi dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan pencairan. Hal tersebut diduga bertujuan agar tidak teridentifikasi di rekening koran.
Ilustrasi barang bukti uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial BI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.