KPK Pertanyakan BI dan OJK Salurkan Dana CSR ke Yayasan Milik Anggota DPR

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2020–2023.

Kemenkumham Jabar: Setya Novanto Masih Wajib Lapor sampai April 2029

KPK menduga dua anggota dewan itu menerima uang sebanyak Rp28,38 miliar dari kasus CSR Bank Indonesia dan OJK. Uang-uang tersebut diduga mengalir melalui yayasan-yayasan yang dikelola oleh tersangka ST dan HG.

"Pada periode 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 7 Agustus 2025.

Cara Pos Indonesia Bantu BI Pastikan Peredaan Uang Layak Edar hingga Pelosok

Asep mempertanyakan kenapa Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ke yayasan milik anggota Komisi XI DPR RI.

“Mengapa itu (dana CSR) tidak diberikan misalnya kepada yayasan-yayasan yang bukan dimiliki oleh anggota Komisi XI DPR atau di luar yang ditunjuk oleh anggota Komisi XI DPR?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Bakal Gelar RGS 2025, OJK Perkuat Tata Kelola hingga Integritas Industri Jasa Keuangan

Menurut Asep, hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi KPK, sehingga akan diungkap dalam penanganan perkara dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR BI dan OJK. “Nanti dalam penanganan perkara ini akan kami ungkap,” katanya.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya