KPK Bakal Telusuri Aliran Dana 2 Tersangka CSR BI-OJK ke Partai Politik

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera gali aliran dana dua tersangka penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni Heri Gunawan dan Satori, kepada partai politik.

KPK Bakal Telaah Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Aparat Penegak Hukum

“Kami akan gali juga ke arah sana gitu ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.

Ilustrasi: Penyidik KPK saat rilis barang bukti kasus korupsi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Usut Informasi Jemaah Haji Khusus Kena Pungli Rp 75 Juta

Lebih lanjut Asep mengatakan KPK akan menelusuri kemungkinan adanya perintah dari partai politik Heri Gunawan dan Satori untuk menyetorkan sejumlah uang dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Apakah ada perintah-perintah? Karena di sini juga kami menggunakan pasal-pasal TPPU (tindak pidana pencucian umum), kami akan mengejar atau mengikuti aliran uang yang diperoleh itu,” katanya.

Nikita Mirzani Lapor Suap Aparat Penegak Hukum, KPK Tindak Lanjuti

Menurut dia, langkah KPK tersebut dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Ilustrasi OTT KPK.

Photo :
  • vstory

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun mereka saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya