Tegas! MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi

LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya haram menggunakan gas LPG 3 Kg dan Pertalite bersubsidi. 

MUI: Kasus Ayam Goreng Widuran Dapat Merusak Kota Solo yang Religius

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Ia menegaskan, distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi sudah diatur oleh pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin, sementara Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Polda Lampung Tangkap 2 Sopir Tangki SPBU, Oplos Pertalite dengan Minyak Mentah

Ilustrasi pengisian BBM

Photo :
  • Istimewa

“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi," ujar Kiai Miftah dikutip VIVA dari laman resmi MUI, Jumat 7 Februari 2025.

Menag Rumuskan Bersama MUI Kebijakan Potong Kambing Dam Haji di Indonesia

Ia juga menegaskan bahwa ada sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan subsidi ini. Dalam hukum Islam, penggunaan subsidi yang bukan haknya dikategorikan sebagai tindakan yang tidak dibenarkan.

“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan gas dan BBM bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.

Kiai Miftah menjelaskan bahwa larangan ini didasarkan pada beberapa prinsip dalam Islam, di antaranya:

LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Mengambil subsidi yang bukan haknya berarti melanggar prinsip keadilan yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an, Surat An-Nahl ayat 90:

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …"

Menurut Kiai Miftah, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dikategorikan sebagai penyelewengan atau pengkhianatan terhadap amanah tersebut.

Selain itu, ia juga mengutip Surat Al-Baqarah ayat 188:

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …"

Ia menegaskan bahwa orang kaya yang menggunakan subsidi mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam dikategorikan sebagai perbuatan zalim.

2. Termasuk Perbuatan Ghasab (Mengambil Hak Orang Lain Secara Paksa)

Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin. Kiai Miftah menyebut bahwa orang kaya yang menggunakan subsidi merampas hak fakir miskin, yang termasuk dalam dosa besar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya