Survei LSI 100 Hari Kinerja Aparat Penegak Hukum di Pemerintahan Prabowo, 41,6 Persen Merasa...
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI), menunjukkan bahwa sebanyak 41,6 persen masyarakat merasa puas dengan kinerja aparat penegak hukum di 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan LSI saat merilis survei bertajuk 'Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo Subianto'.
“Ada 41,6 persen masyarakat kita ketika ditanya bagaimana evaluasi kondisi penegak hukum menilai baik dan sangat haik, jadi kalau dirangkum ini sangat positif penegakan hukum,” kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan melalui kanal Youtube resmi, Minggu 9 Februari 2025.
Dalam survei yang sama, 25,1 persen responden menilai buruk atau sangat buruk dan 31 persen menilai penegak hukum biasa-biasa saja.
Djayadi mengatakan, hasil ini menjadi catatan khusus bagi pemerintahan Prabowo.
“Tapi catatan berikutnya adalah, yang menilai negatif itu cukup masih banyak ada 25,1 persen lebih. Ini artinya masih tetap harus jadi perhatian bagi para penegak hukum kita dalam melaksanakan penegakan hukumnya,” papar Djayadi.
Ilustrasi Polisi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Sementara itu, untuk kategori pemberantasan korupsi masih terbilang cukup positif. LSI mencatat ada 45 persen menilai pemberantasan korupsi di 100 hari Prabowo baik atau sangat baik.
“Ada 45, persen atau 44,9 persen yang menilai pemberantasan korupsi pada Januari 2025 ini, katakanlah setelah 100 hari pemerintahan itu di angka 45 persen positif,” ujar Djayadi.
“Karena jika dibandingkan dengan nilai yang buruk itu 26,2 persen penilaian terhadap kategori ini, nampaknya mirip dengan penilaian masyarakat terhadap penegak hukum,” sambungnya.
Sebagai informasi, survei ini dilakukan dengan metode wawancara secara tatap muka dengan populasi yang dipilih secara acak 1.220 responden. Adapun margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Survei ini juga diambil pada periode 20-28 Januari 2025.