Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ngaku Mau Suap Hakim Ronald Tannur di Tingkat Kasasi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ternyata didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Zarof bersama dengan Lisa Rachmat ternyata bakal memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo.
Upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
“Melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar melalui terdakwa kepada Hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim, dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024,” ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin 10 Februari 2025.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Ronald Tannur di tingkat kasasi diadili oleh susunan Majelis Hakim Ketua Majelis Soesilo, dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. MA memang telah membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi di MA, itu sempat ada sebuah perbedaan pandangan atau dissenting opinion dari ketua majelis Soesilo. Saat itu, ketua hakim kasasi menjelaskan bahwa tidak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Pemufakatan jahat antara Zarof Ricar dengan Lisa Rachmat untuk mempengaruhi putusan kasasi itu, uang sebanyak Rp5 miliar diberikan di rumah Zarof Ricar di kawan Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan.
"Sehingga, terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang terdakwa simpan di rumah terdakwa," tukasya.
Uangnya diberikan dua kali secara bertahap oleh Lisa Rachmat dengan nilai Rp2,5 miliar. Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
