Kubu Hasto Minta AKBP Rossa Purbo Bekti Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Begini Respons KPK

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan permintaan untuk menghadirkan penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti. Permintaan itu disampaikan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Kepala BPKH Diklarifikasi soal Penyelidikan Kasus Korupsi Kuota Haji

Tim biro Hukum KPK Iskandar mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan kehadiran AKBP Rossa saat rampung menjalani sidang penyerahan bukti dari kubu Hasto dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025.

"Secara materi masih kami pertimbangkan untuk apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak," kata Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Februari.

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Dia bilang KPK melakukan setiap proses sudah sesuai prosedur. "Karena ini kan kalau dari hasil-hasil yang sudah kami sampaikan itu memang sudah sesuai dengan prosedur," lanjutnya.

Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Begini Kata Cak Imin

Pun, Iskandar menambahkan semua dalil yang sudah disampaikan kubu Hasto bakal diuji secara bersama-sama. "Kalau menyiapkan (saksi) sudah, cuma masalah kepastian akan kami ajukan atau tidak itu masih kita pertimbangkan," tutur Iskandar.

Menurutnya, masih banyak yang yang dipertimbangkan. Terlebih dalam membuktikan soal gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Langkah Sekjen PDIP Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya