Eks Pejabat MA Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Nilai tersebut didapatkan Zarof Ricar pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam kasus Gergorius Ronald Tannur.
Jaksa membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000, dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," ujar jaksa di ruang sidang.
Eks Pejabat MA Zarof Ricar jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk sejumlah mata uang asing mulai dari rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.
Zarof Ricar juga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT. Antam dengan berat 50 dan 100 gram.Â
Lantas, jaksa pun menilai bahwa Zarof melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
