KPK Bakal Setor Bukti HP Hasto dan Kusnadi di Sidang Praperadilan Besok
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Tim Biro Hukum KPK menyampaikan bakal menyerahkan barang bukti berupa ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi. Penyerahan barang bukti itu dilakukan pada sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
"Iya, itu termasuk besok yang akan kita ajukan barang bukti apa yang sudah kita sita dan kita olah. Kita peroleh dari situ yang kemudian kita uji lab forensik oleh KPK untuk kemudian digunakan untuk menjadi bukti bahwa itu ada perbuatan dari para Pak Hasto dan yang lain-lain, tentunya kan penyertaan," kata Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar, Senin, 10 Februari 2025.
Iskandar menuturkan sejatinya barang bukti itu merupakan pokok materi kasus suap Hasto. Meski, hal itu mesti diserahkan karena ada dalil dari kubu Hasto.
"Ya, itu sebenarnya kan pokok materi ya. Jadi, tidak dalam ranah pembuktian rapat praperadilan ini," ujar Iskandar.
Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Meski demikian, ia menekankan belum bisa dipastikan bakal disetorkan kepada hakim tunggal. Sebab, semua masih bersifat tentatif untuk menyerahkan bukti ponsel Hasto dan Kusnadi.
"Tapi apakah nanti dimungkinkan itu dimungkinkan kami sajikan di persidangan. Itu juga menunggu keputusan yang mulia hakim," ujarnya.
Langkah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai bentuk perlawanan terhadap KPK. Hasto ingin membuktikan keabsahannya terkait statusnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Hasto jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.