KPK Setor 153 Bukti ke Hakim Buat Lawan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Apa Saja?

Sidang penyerahan bukti dari KPK di gugatan Praperadilan Hasto Kristyanto di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Tim Biro Hukum KPK, Iskandar mengatakan, sudah menyetorkan 153 bukti kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Senin 10 Februari 2025. Dia menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan itu diantaranya barang bukti elektronik.

KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Secepatnya soal Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB

"Kami menghadirkan barang bukti termohon, itu ada 153," ujar Iskandar di PN Jakarta Selatan, Senin 10 Februari.

Kendati begitu, semua buktinya bakal diserahkan kepada hakim tunggal Djuyamto pada esok hari. Pasalnya, hari ini agenda sidang hanya menyerahkan bukti tertulis saja.

KPK Pastikan Secepatnya Periksa Ridwan Kamil terkait Kasus Bank BJB

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis, sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi," kata Iskandar.

KPK Cegah 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker ke Luar Negeri

"Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Dan kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan itu sudah memenuhi persyaratan formil di dalam berkenaan dengan penetapan tersangka," lanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa dengan adanya dua alat bukti yang cukup yakni syarat formil dan materil artinya seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka secara sah.

"Kalau berkenaan dengan keabsaan penetapan tersangka berdasarkan dua adat bukti yang cukup, saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua adat bukti permulaan yang cukup," ucap dia.

Iskandar menyebut, bukti tertulis yang sudah disetorkan kepada hakim tunggal yakni berupa surat-surat administrasi penindakan. Mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan.

"Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyintaan dan berita acaranya," kata dia.

"Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnasi yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," imbuh Iskandar.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Adapun sidang hari ini yakni penyerahan bukti dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang dimulai hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto sekira pukul 09.30 WIB. Dalam sidang itu, KPK tampak menenteng sebuah koper berukuran sedang ke ruang sidang.

Adapun, koper tersebut berkelir biru gelap. Setelah itu, mereka tampak mengeluarkan tumpukan berkas-berkas.

Kemudian, berkas tersebut diserahkan kepada hakim sebagai bukti melawan gugatan Hasto. Pihak Hasto juga terlihat ikut serta memastikan bukti dari KPK itu. 

Kendati, belum diketahui berapa banyak bukti yang diserahkan KPK kepada hakim tunggal hari ini. Kubu Hasto Kristiyanto sudah menyerahkan bukti pada Kamis 6 Februari 2025 kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya