Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi PT PGN, Begini Pengakuannya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah rampung menjalani pemeriksaan bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Februari 2025.
Dia diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Rini diperiksa berkapasitas sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut. Dia mengaku hanya dikonfirmasi perihal direktur utama dan program PGN.
“Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai Dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina,” ujar Rini di KPK pada Senin 10 Februari.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Foto: Antara
Berdasarkan pantauan, Rini keluar gedung merah putih KPK sekira pukul 15.17 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja pink atau merah muda.
"Program itu adalah program Pemerintah, betul. Program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” sebut dia.
Sekadar informasi, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE).
Meski begitu, hingga saat ini identitas tersangka belum diungkap kepada publik oleh lembaga antirasuah. Tidak hanya itu, hingga saat ini KPK juga belum mengungkapkan konstruksi perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
Dalam upaya mengusut kasus ini, KPK mengaku telah mencegah dua orang ke luar negeri untuk memudahkan jika membutuhkan keterangan dari kedua orang yang belum diketahui identitasnya tersebut.